Adab Utang Piutang dalam Islam

KUPASS.comAdab Utang Piutang; Manusia hidup di dunia tidak pernah terlepas dari berbagai persoalan. Namun, sebagai makhluk sosial, sudah menjadi fitrahnya untuk saling tolong menolong. Salah satu bentuk tolong menolong yang biasa kita temui yaitu dalam hal utang piutang. Memberikan utang atau pinjaman baik berupa barang maupun uang adalah dalam rangka melepaskan orang lain dari kesusahan. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi mereka serta dijanjikan pertolongan baginya baik di dunia maupun di akhirat.

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya,” (HR Muslim no 2699)

Dalam hal ini Allah telah mengatur sedemikian rupa adab utang piutang agar tidak ada yang dirugikan seperti yang tertulis dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 282. Berikut adab utang piutang yang harus dipahami ke dua belah pihak;

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.

Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”

Dari ayat di atas kita bisa mengetahui beberapa adab yang harus diperhatikan dalam hal utang piutang.

  1. Hendaknya dicatat

    Mencatat akad utang piutang bertujuan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan misalnya lupa, ragu, atau ada perselisihan dikemudian hari. Adapun hal-hal yang perlu dicatat meliputi jumlah, waktu pengembalian serta akad lain sesuai dengan kesepakatan.

  2. Menghadirkan saksi

    Saksi diperlukan agar ketika terjadi perselisihan maka diharapkan saksi bisa menjadi penengah yang adil. Saksi dihadirkan oleh ke dua belah pihak. Saksi juga diharapkan orang yang menulis atau mengetahui isi dari perjanjian kedua belah pihak.

  3. Ada jaminan

    Agar kedua belah pihak merasa aman dalam bermuamalah.

Sudah selayaknya bagi yang meminjam memegang teguh perjanjian yang telah dibuat serta jangan meremehkan utang. Sebab, menunda membayar utang sementara ia telah mampu adalah bentuk kedzaliman. Jika belum mampu membayar utang sebaiknya memberikan kabar kepada si pemberi utang dengan meminta maaf serta terus mendoakannya. Utang tetaplah utang ia akan terus berlaku meskipun si peminjam telah wafat. Seperti hadist berikut ;

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya ( di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham,” (HR Ibnu Majah no 2414)

Sungguh celaka orang yang mati dalam keadaan menanggung utang. Sebab timbangan amal kebaikan akan dikurangi untuk membayar hutangnya. Wallahua’lam bishowwab.

Sumber Gambar Photo by Kelly Sikkema on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *