DPO Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo Berhasil Ditangkap

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan buronan kasus korupsi pembangunan Kantor Kalurahan Baleharjo, Kepanewon Wonosari berinisial FR tertangkap. Tersangka yang merupakan rekanan pembangunan kantor Balai Kalurahan itu sebelumnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

FR ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ketapang saat melarikan diri ke Kecamatan Sandae, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro. Menurutnya saat ini tersangka masih dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Gunungkidul.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (24/03/2021),”ujar Kasi Pidsus.

Andi menambahkan, penangkapkan DPO tersebut melibatkan jaringan kejari se-Indonesia. Hal ini tak lepas adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fajar.

“Sebelum ditetapkan DPO, kami berusaha memanggil tersangka, tapi beberapa kali panggilan yang bersangkutan mangkir,”imbuhnya.

Menurut Andi penangkapan tersebut mengakhiri pelarian FR dalam beberapa tahun yang lalu. Saat kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo sejak 2019 lalu, FR berperan sebagai pelaksana proyek (rekanan)

“Putusan dari pengadilan Lurah Baleharjo Agus Setyawan divonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaka Penuntut Umum yang meminta tersangka dihukum 1,5 tahun.
Meski sudah ada putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi, namun proses masih lanjut karena JPU menunggu hasil kasasi ke Mahkama Agung,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *