Pengurus Baru Resmi Dilantik, Baznas Gunungkidul Diharapkan Dapat Mengatasi Masalah Sosial

Wonosari, (kupass.com) — Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunungkidul periode 2022-2027 resmi dilantik Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Selasa (15/03/2022). Pengurus baru ini diharapkan dapat bersinergi dan mengatasi permasalahan sosial yang ada di Gunungkidul.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 104/ KPTS / 2022 tentang penetapan ketua dan wakil ketua Baznas Tahun 2022-2027. Tampuk kepemimpinan Baznas saat ini dietuai oleh oleh Drs. H. Mustangid, M. Pd.

Dalam sambutanya Sunaryanta mengatakan, bahwa ketua terpilih diharapkan dapat memegang amahan dengan baik. Sehingga kedepan peran Baznas dapat dirasakan bagi kehidupan masyarakat khususnya di Gunungkidul.

Pelantikan Pimpuinan BAZNA Gunungkidul 2022 2027
Pelantikan Pimpuinan BAZNA Gunungkidul 2022 2027

“Saya mendorong Baznas mampu berpartisipasi dalam mengatasi masalah sosial. Meningkatkan kebutuhan dasar khususnya bagi mayarakat kurang mampu,”kata Bupati.

Dia (Bupati) meminta Baznas mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, bersinergi dengan semua bidang serta berinovasi. Koordinasi yang dilakukan dengan baik akan mempermudah dalam menjalankan seluruh program.

Pengurus Baru Baznas Gunungkidul Dan Dinas Terkait
Pengurus Baru Baznas Gunungkidul Dan Dinas Terkait

“Baznas juga kita harapkan mampu membangun kesadaran umat, dan meningkatkan kepekaan sosial,”paparnya.

Dalam kesempatan pelantikan, hadir pula Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto serta beberapa kepala Organisaai Perangkat Daerah (OPD) serta pengurus Baznas periode lalu.

Susunan pengurus Baznas 2022-2027 yakni

  • Ketua Drs. H. Mustangid, M. Pd
  • Wakil Ketua 1 bidang pengumpulan H. Muhammad Sholihin, SE.
  • Wakil Ketua II bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Nur Cholidin, S. Pd. I
  • Wakil Ketua III bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Hj. Sri Suharti, SE
  • Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Amil Zakat, Administrasi Perkantoran, Komunikasi , Umum dan Pemberian Rekomendasi Nadzif Masykur, S. Fil. I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *