Diduga Memperkerjakan Anak di Bawah Umur, KPU Dilaporkan Ke Polres Gunungkidul

Wonosari,(kupass.com)– Kelick Agung Nugroho melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang – Undang perlindungan anak. Mantan Bakal Calon Bupati Independent pada Pilkada tahun 2020 lalu itu melaporkan KPU secara resmi ke Polres Gunungkidul pada Kamis (24/06/2021).

Usai datang tepat pukul 10.00 WIB, Kelick menyampaikan berkas laporan ke Polres Gunungkidul. Penyampaian berkas sendiri berlangsung selama satu jam lebih.

Bersama dengan Tim Liasion Officer (LO) Kelick mengaku menemukan dugaan pelanggaran pidana itu secara tidak sengaja.

“Saya melaporkan anggota KPU lantaran diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka diperkerjakan pada tahapan pemilu proses pemeriksaan berkas dokumen dukungan Bakal Calon Bupati independent,” katanya.

Dia menengarai apa yang telah dilakukan oleh KPU tersebut melanggar UU Perlindungan Anak. Menurutnya anak – anak yang saat itu melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) itu dipekerjakan tengah malam hingga pagi hari. Usia mereka diketahui di bawah 18 tahun.

Lanjutnya, KPU diduga melakukan eksploitasi kepada anak – anak PKL itu sehingga dapat berpotensi menimbulkan gangguan psikis dan beban kerja yang sangat berat.

“Tanggal 23 Februari 2020 lalu kami mendapati pelajar SMK yang sedang PKL. Mereka bekerja di kantor KPU dengan memeriksa berkas mulai pukul 24.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *