Kasus Korupsi Sudah Inkrah, Bupati Pecat Sekdin Kominfo Non Aktif

Wonosari, (kupass.com)–Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul nampaknya sedang digalakkan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Sanksi kepada anak buahnya yang melanggar aturan diterapkan dengan tegas.

Selasa (30/04/2024) Bupati memberikan sanksi kepada 2 orang ASN, salah satunya adalah sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penegakan tersebut tak pandang bulu lantaran yang dipecat adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Aris Suryanto.

Aris Suryanto diketahui terlibat kasus korupsi saat bertugas di RSUD Wonosari. Perjalanan kasus hukumnya telah selesai alias inkrah sehingga Bupati pun menerbitkan SK pemecatan terhitung pada tanggal 30 April 2024. Satu orang ASN lain yang mendapatkan sanksi adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK tersebut diturunkan pangkatnya selama 3 tahun setelah melakukan perceraian tanpa surat keterangan dari Bupati.

“Ini sebuah pembelajaran bagi semuanya, harus mengikuti peraturan yang ada di ASN,”terang Sunaryanta.

Dia meminta kepada seluruh jajaran ASN agar mengikuti aturan yang ada di birokrasi. Sebagai pelayan masyarakat, ASN disebut Bupati telah diberikan kesejahteraan oleh Negara.

“Ikuti aturan negara yang sudah ditetapkan oleh perundangan-undangan,”paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan bahwa, penegakan disiplin kepada Sekretaris Dinas Kominfo non aktif Aris Suryanto tersebut tidak memandang putusan penjara.

“Hak kepegawaiannya tidak hilang sepenuhnya. Tabungan hari tuanya mendapatkan, sementara hak pensiun per bulan tidak mendapatkan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *