Pemerintah Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Wonosari, (kupass.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melarang aktivitas pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 malam. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto.

Secara tegas Heri mengatakan, aktivitas yang mengundang kerumunan warga masyarakat hingga kini masih dilarang tak terkecuali pesta kembang api yang biasa digelar di titik tertentu.

“Ketentuannya pesta kembang api tidak diizinkan (dilarang), dan harus kita ikuti kebijakan itu,”ujar Heri Susanto, (09/12/2021).

Perayaan tahun baru dengan pesta kembang api biasanya digelad di sejumlah titik di Kabupaten Gunungkidul. Selain di Alun – alun Kota Wonosari, pesta kembang api juga digelar di kawasan bukit bintang Patuk dan kawasan pantai selatan Gunungkidul.

Menyikapi pembatalan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada natal dan tahun baru, Wakil Bupati berujar bahwa memang terdapat pertimbangan menjaga kondisi ekonomi di Gunungkidul. Namun demikian dia menegaskan bukan berarti pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat justru diabaikan.

“Karena saat ini masih pandemi, ekonomi dan kesehatan harus dijaga keseimbangannya. Kami meminta warga masyarakat tetap menjaga prokes tak terkecuali kepada wisatawan yang datang ke Gunungkidul,”imbuhnya.

Terpisah Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menjelaskan, meskipun tetap memprioritaskan prokes namun pihaknya tidak akan mengabaikan perputaran roda ekonomi. Menunggu intrukai dalam negeri pasca pembatalan PPKM Level 3.

“Pengambilan kebijakan kami mengacu pada juknis dari Imendagri,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *