Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, PDPM: Menyakiti Umat Islam

Wonosari, (kupass.com) — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Gunungkidul menanggapi keras pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang membandingkan suara adzan dengan Gonggongan anjing. Pernyataan Menag itu disebut Ketua PDPM Gunungkidul M Arif Darmawan tidak beradab dan menyakiti hati umat Islam.

“Sekelas pejabat Menteri justru membuat polemik dan berstetment tidak etis. Ini sangat disesalkan, sebaiknya dia meminta maaf kepada masyarakat luas khususnya umat Islam,”kata Arif dalam keterangam resminya.

Menurut Arda sapaan akrabnya, pernyataan Menag itu juga sudah membuat kegaduhan. Dia mengkritisi pernyataan yang seringkali diucapkannya yang kontroversial menyulut perpecahan antar umat Islam sendiri.

“Sebagai pejabat publik, pernyataan itu tidak tepat. Sebaiknya dia memilih narasi – narasi yang sejuk dan menentramkan,”katanya.

Arda memaparkan, pada dasarnya Pemuda Muhammmadiyah Gunungkidul sepakat, dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Cukup adzan dan Iqomah dengan suara pengeras. Untuk sholat tarawih, witir dan tadarus menteri agama mengatur cukup dengan speaker dalam masjid.

“Saya rasa aturan itu bijak dan baik, namun tambahan pernyataan itu yg menyakiti seluruh kaum muslimin dunia. Masih banyak Pekerjaan Rumah bangsa ini yang yang perlu dibenahi, jangan alasan toleransi, kemudian terlalu jauh memberikan statement yang kurang baik, menurut saya kurang pas,” ucapnya.

“Kita menunggu sikap dan komentar PP Pemuda Muhammmadiyah terkait hal ini,”tutupnya.

Sebelumnya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing banyak dikecam publik. Bahkan mantan Anggota DPR RI dari PKB itu akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga merupakan bentuk penistaan agama.

Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/02/2022) merespons pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Pada kesempatan itu pula Yaqut menyatakan tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim. Yaqut menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat Masjid atau Mushola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *