Sita Senjata dan Miras Dari Pemotor Arogan, Polisi Beri Hukuman Push Up

Tanjungsari, (kupass.com)–Setelah jajaran Polsek Panggang aparat gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polsek Tanjungsari juga melakukan razia di pos TPR JJLS Baron Kapanewon Tanjungsari, Sabtu (11/12/2021). Polisi mencegat ratusan pengendara sepeda motor yang berjalan secara arogan dan memenuhi jalan raya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi menyita sejumlah tongkat berbahan kayu dan besi. Selain itu aparat juga mengamankan minuman keras (miras) dari gerombolan pemotor yang didominasi anak muda itu.

Kapolsek Tanjungsari Iptu Wawan Anggara mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerombolan pemotor meresahkan itu melintas di JJLS Sekira Pukul 11.00 WIB. Ratusan pengendara bergerombol dan memenuhi badan jalan sehingga mengganggu ketertiban warga masyarakat.

“Petugas kemudian melakukan penyekatan dan memeriksa 311 orang,”katanya.

Ratusan pemuda itu menggunakan sepeda motor sebanyak 160. Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menyita 17 bendera sebuah komunitas, 2 botol miras jenis Vodka, 1 botol miras jenis Anggur dan 1 botol Aqua yang berisi miras jenis Ciu.

“Polisi juga menyita 10 senjata tongkat bambu dan 1 tongkat yang terbuat dari besi,”terangnya.

Setelah dilakukan pembinaaan fisik di tempat dan didata, ratusan Pemotor itu kemudian disuruh membubarkan diri dengan tertib. Kapolsek menghimbau agar mereka tidak mengganggu pengguna jalan lain saat berkendara di jalan raya.

“Sudah kami data dan juga kami beri hukuman fisik pushup,”pungkasnya.

Terpisah Wakil Ketua Forum Masyarakat Anti Miras (Formas) Gunungkidul Slamet Triyono meminta aparat Kepolisian menindak tegas para penjual miras dan penggunanya. Miras disebutnya sebagai pangkal dari segala kejahatan dan penyebab aksi kriminalitas.

“Kami meminta aparat menindak tegas penjual dan pengkonsumsi miras, khususnya di Gunungkidul. Dari pantauan kami masih banyak pedagang yang menjual miras di Gunungkidul secara ilegal, dan ini meresahkan warga masyarakat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *