Kewenangan Diserahkan Kepada Pemkab, Tanah SG di Sejumlah Pantai Dipasangi Plakat

Tanjungsari, (kupass.com)–Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di sejumlah kawasan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul dipasangi plakat. Pemasangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dengan diberikan surat kekancingan.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa, pemasangan plakat tersebut dilakukan di tujuh pantai. Sejumlah tujuh pantai yang masuk dalam kawasan tanah kasultanan (SG) itu yakni Pantai, Ngrawe, Baron, Nglolang, Drini Sepanjang, Siung dan Krakal.

“Saat ini pengelolaan dan kewenangan diserahkan kepada Pemkab dengan diberikannya surat kekancingan,”ujar Sunaryanta, Rabu (09/06/2021).

Berdasarkan laporan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Gunungkidul kawasan lahan SG terluas berada di kawasan Pantai Krakal dengan cakupan mencapai sekitar 14 hektar. Sementara itu Pantai Ngrawe (pantai Mesra) menjadi kawasan pantai yang mempunyai luas 1,4 gentar telah menjadi
penguasaan Pemkab Gunung Kidul sesuai dengan surat kekancingan Nomor 027.B/HI/KPKl2020 dan enam pantai yang lain.

“Pemasangan plakat ini menjadi keabsahan Pemkab Gunungkidul dalam mengawal tanah yang berstatus sebagai SG,”terangnya.

Bupati berujar bahwa pemasangan plakat tersebut menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif Pemkab dalam menjaga dan menyelamatkan tanah SG. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan warga masyarakat Gunungkidul.

“Ini juga sebagai langkah awal Oemkan dalam penataan tata ruang di Sepandan Pantai, “imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *