Coreng Institusi Karena Langgar PPKM, Anggota Sat Pol PP Ngaku Penyanyi Tedjo Hadir Sebagai Tamu Undangan

Wonosari, (kupass.com)–Sat Pol PP Gunungkidul melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang menggelar hajatan disertai dengan hiburan Campursari Dimas Tedjo di wilayah Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo beberapa waktu lalu, Selasa (05/10/2021). Dari hasil klarifikasi anggota Sat Pol PP yang bertugas di bagian Tata Usaha bernama Dwi Suryata mengaku penyanyi Tedjo hadir sebagai tamu undangan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Gunungkidul Taufik Nur Hidayat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan telah memanggil yang bersangkutan. Hajatan itu disebut Taufik memang dilaksanakan di rumah anak buahnya.

“Proses klarifikasi belum selesai, kami sudah memanggil dan saat ini terhadap yang bersangkutan,”jelas Taufik.

Dia menambahkan bahwa yang bersangkutan (Dwi Suryata) mengaku bahwa penyanyi Dimas Tedjo hadir di acara hajatannya hanya sekedar kondangan biasa (Njagong). Menurut Taufik, Dwi sebelumnya memang mempunyai nadzar mengundang penyanyi Tedjo pada acara hajatam anaknya.

“Ketika Tedjo datang untuk kondangan, dia di daulat untuk menyanyi,”imbuhnya.

Namun demikian menurut Taufik alasan dan pembelaan yang disampaikan Dwi Suryata itu tetap dinyatakan melanggar aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Taufik menegaskan bahwa yang bersangkutan telah mencoreng nama baik Instansi Sat Pol PP.

“Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 443/4233 yang mengatur hajatan di masa PPKM, pada huruf M nomor 3, sudah jelas bahwa penyelenggaraan hajatan boleh dilakukan dengan aturan tak boleh ada hiburan, campursari, elekton dan sejenisnya,”pangkasnya.

Terpisah saat dihubungi melalui telepon anggota Sat Pol PP Gunungkidul yang menggelar hajatan yakni Dwi Suryata mengaku
tak punya niat menghadirkan Dimas Tedjo untuk menyanyi. Menurutnya Tedjo hanya sekedar datang menjadi tamu kondangan lantaran dia adalah tetangga besannya. Dwi beralasan bahwa kehadiran penyanyi asal Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop itu tidak lama.

“Datang pas akad nikah dan hanya setengah jam,”katanya.

Seperti diketahui sebelimnya bahwa viralnya video Dimas Tedjo menyanyi dan berjoget di sebuah hajatan oknum anggota Pol PP menuai berbagai kritik. Banyak pihak menyayangkan hajatan dengan hiburan itu berlangsung dinrumah anggota Sat Pol PP yang seharusnya menjadi penegak aturan Perda.

1 Comment

  1. Bambang sutrisnosays:

    Tejo pasti datang hanya sebagai undangan lah.mosok datang tak diundang .
    Terus iringan musiknya pun juga hanya undangan bukan tuan rumah
    Begitu pak Bose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *