Kejaksaan Gunungkidul Selamatkan Uang Negara dari Kasus Korupsi Senilai Ratusan Juta

Playen, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi di dua Kalurahan. Uang negara ratusan juta itu kemudian disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie mengatakan bahwa, uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari dan Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari.

“Tahun 2021 lalu melalui Pidsus (Pidana Khusus) ada sekitar Rp 400 juta lebih,”terang Ismaya ditemui dalam acara Jaksa Menyapa di Taman Budaya Gunungkidul (TBG) Rabu (01/04/2022).

Selain itu, Ismaya berujar bahwa Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 40 milyar dalam kasus gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Uang negara tersebut tidak jadi dibayarkan setelah penggugat permohonannya ditolak oleh PTUN dalam sengketa Pilkada Gunungkidul tahun 2020 lalu.

Kejaksaan Gunungkidul Selamatkan Uang Negara Dari Kasus Korupsi
Kejaksaan Gunungkidul Selamatkan Uang Negara Dari Kasus Korupsi

“Penggugat menggugat Pemda, kalau gugatan dimenanagkan Pemda harus membayar sebanyak itu. Dan itu ditolak PTUN, sekarang masih proses di Kasasi,”terangnya.

Dalam kasus gugatan tersebut pihak Kejaksaan melakukan pendampingan hukum terhadap Pemda Gunungkidul. Pendampingan dalam sidang perdata berupa pertimbangan dan pendapat hukum serta litigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *