RSUD Kini Punya Ruang Khusus Untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Wonosari, (kupass.com)–Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari kini mempunyai ruang khusus yang diperuntukan bagi pengguna narkotika. Ruang yang dinamakan Adhyaksa ini disebut merupakan bagian amanat UU 35/2009 tentang Narkotika.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Guntur Triyono. Lewat peraturan ini menurut Guntur khusus pecandu dan penyalahgunaan narkotika akan menjalani rehabilitasi medis di ruang Adhyaksa tersebut. Rehabilitasi disebut sangat penting dilakukan demi memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan.

“Upaya rehabilitasi juga bertujuan menekan peredaran narkotika. Termasuk menekan jumlah perkara narkotika yang ditangani dan yang paling penting adalah menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa,”kata dia, Kamis (21/07/2022).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sawestri berujar bahwa program rehabilitasi tersebut bagian dari upaya penegakan hukum humanis. Selain itu program ini juga disebut sebagai prinsip keadilan restoratif yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung RI.

“Salah satu tujuannya untuk mengurangi pelaku penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Apalagi saat ini lembaga pemasyarakatan sudah overload, dimana penghuninya sebagian besar pelaku dan pecandu narkotika,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *