Hasrat Tak Tertahan Ketika Lihat Payudara Pedagang Angkringan, Warga Plembutan Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Playen, (kupass.com)–S (26) warga Kalurahan Plembutan, Kepanewon Playen akhirnya ditetapkan tersangka oleh jajaran Kepolisian Sektor Playen, Selasa (13/10/2020). Dari hasil pemeriksaan Pria bertubuh tambun itu mengaku tak bisa menahan hasratnya ketika melihat bentuk payudara korban yakni An (39) warga Kalurahan Playen, Kepanewon Playen.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP terkait tindakan asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Sebelumnya An sempat marah kepada pelaku saat aksi tak senonoh tersebut dilakukan di angkringan miliknya.

“Ketika korban marah pelaku masih meneruskan minum dan juga sempat merokok. Dia (pelaku) lantas bergegas meninggalkan warung dan mengakui perbuatan mesum itu dan lantas meminta maaf,”ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jabatannya didapat keterangan bahwa pelaku dalam kondisi sehat kejiwaannya. Saat dilakukan penyidikan S mengaku tak bisa menahan hasratnya ketika melihat bentuk payudara korban.

“Walaupun sempat meminta maaf kepada korban lewat pesan aplikasi Whatsapp, korban tidak merespon dan sudah berniat melaporkan pelaku ke Polisi, “imbuhnya.

Lanjut Kapolsek, setelah pemeriksaan dilakukan selama 1 x 24 jam, S akhirnya ditetapkan menjadi tersangka tindakan tak senonoh itu. Namun demikian lantaran ancaman hukuman hanya 2 tahun 8 bulan pelaku tidak dilakukan penahanan. Kapolsek menegaskan, walaupun tidak ditahan tetapi proses hukum akan terus berjalan karena nantinya pihak Pengadilan yang memutuskan.

Diketahui sebelumnya An (39) warga Kepanewon Playen menjadi korban aksi tak senonoh yang dilakukan oleh S (26) warga Kalurahan Plembutan, Kepanewon Playen. Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 12.00 WIB saat pelaku datang ke angkringan milik korban. Setelah memarkirkan kendaraannya pelaku menghampiri korban dan langsung meremas payudara sebelah kiri korban menggunakan tangan kanannya. Sempat duduk dan dibuatkan minum, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali dengan memegang payudara sebelah kanan menggunakan tangan kanan. Atas tindakan itu korban merasa syok dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *