Berkas Kasus Korupsi JJLS Dilimpahkan Ke Kejari, Polisi Dalami Adanya Tersangka Lain

Wonosari, (kupass.com)–Berkas kasus korupsi dengan tersangka mantan Lurah Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo Rj dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (05/12/2021). Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul pun saat ini masih melakukan pendalaman terkait potensi adanya tersangka lain.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ryan Permana menjelaskan bahwa, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak total 39 saksi. Pihaknya pun saat ini juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait potensi adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasis korupsi JJLS.

“Yang kita temukan penyitaan aset berupa rumah Limasan dan sebidang tanah dengan nilai total Rp 300 juta,”kata Ryan.

Kasus korupsi ini melibatkan Lurah Karangawen, Girisubo Rj sendiri diketahui menggelapkan dana ganti rugi senilai Rp 5,2 miliar dari total dana pembebasan lahan Kalurahan Rp 7 milyar.

“Uangnya sendiri sebagian besar sudah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, judi, dan foya-foya,”imbuhnya.

Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap, penanganan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari. Proses di pengadilan tipikor sendiri diserahkan kepada pihak Kejari.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Andi Nugraha mengatakan, berkas kasus Rj sendiri dinyatakan lengkap. Status tersangka sendiri saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.

“Yang diserahkan ke kami antara lain berkas perkara, barang bukti dan tersangka sendiri,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *