Nyewa Mobil Avanza Untuk Nyolong Tabung Gas, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Seorang lelaki Aa (28) warga Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo ditangkap aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosari dan Satreskrim Polres Gunungkidul. Residiviz kasus pencurian itu diketahui mencuri tabung gas di sejumlah Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bahwa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/04/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari bernama Basuki (50) hendak menggunakan tabung gas miliknya. Namun ketika hendak digunakan tabung gas tersebut sudah tidak ada di lokasi depan rumahnya.

“Korban memberitahukan kepada anak dan istrinya. Kemudian setelah dilakukan pengecekan aksi pencurian itu terlihat direkaman CCTV yang berada disekitar TKP,”terang Kasat Reskrim dalam agenda Jumpa Pers bersama awak media di Mapolres Gunungkidul, Selasa (10/05/2022).

Memurut Kasat Reskrim, pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsel Wonosari. Lantaran viral dan beredar luas di media sosial Instagr, jajaran Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul dan Polsek Wonosari melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV pelaku diduga menggunakan sarana kendaraan roda empat dengan Nopol B-1552-EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin (25/04/2022) pukul 15.30 WIB, mobil yang diduga kuat digunakan melintas di Jalan Selang Wonosari. Mobil tersebut kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan,”katanya.

Dari hasil keterangan pemilik mobil, sebelumnya mobil tersebut pada (21/04/2022) telah disewa oleh seseorang yang mengaku bernama AA. Yang bersangkutan mengaku warga di Wiladeg, Karangmojo,

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang diduga pelaku. Setelah didapat informasi bahwa AA sedang berada di wilayah karangmoj team gabungan langsung menuju ke Karangmojo, tepatnya disekitar perempatan Karangmojo untuk menangkap pelaku.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi pelaku mengaku melakukan pencurian tabung gas berukuran 3 kg di wilayah Karangmojo, Ponjong dan Gedangsari. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *