Berkali-kali Tipu Warga , Seorang Blantik Sapi Akhirnya Ditangkap Polisi

Playen, (kupass.com)–Seorang lelaki berinisial BRS (34) warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan ditangkap jajaran aparat Kepolisian Polsek Playen. Blantik Sapi (Pedagang Sapi) itu melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen. BRS diketahui membeli hewan ternak Sapi berbagai jenis milik warga namun tidak pernah membayarnya.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi mengatakan bahwa, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi sekitar setahun yang lalu yakni pada Selasa (13/07/2021). Saat itu pelaku datang ke rumah Karsidi (69) warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen pada pukul 07.00 WIB. BRS berniat ingin membeli Sapi milik Karsidi dan Paijan (83) warga sekitar.

Setelah terjadi tawar menawar pelaku mengatakan akan membeli 1 ekor sapi milik korban jenis Limousin warna merah dengan harga Rp.14.000.000 dan 1 ekor sapi jenis Jawa warna putih milik Daliman (66) dengan harga Rp.20.000.000.

“Setelah disetujui oleh kedua belah pihak, pelaku pergi dan membawa mobil bak terbuka datang ke rumah para korban sekira pukul 15.00 WIB. BRS kemudian membawa Sapi-sapi tersebut dan mengatakan akan membayarnya pada bulan Saptember 2021”

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi, Jum’at 15/04/2022

Namun demikian hingga saat ini terlapor tidak membayarnya. Selain itu ketika dihubungi melalui hanpdhone justru tidak bisa dan ketika dicari keberadaannya, pelaku tidak pernah diketahui.

“Anggota yang mendapatkan laporan kemudian mengetahui bahwa keberadaan pelaku berada di daerah Groso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Setelah diamankan, BRS mengakui melakukan kejahatan penipuan itu. Dia menjual sapi milik korban seharga Rp 14 juta di Pasar Legi, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul”.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi

Tak hanya itu lanjut Hajar usai dikembangkan, pelaku juga melakukann hal serupa terhadap warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen lainnya. Mereka yakni Sapar Cipto Widodo (52), Suwardi (59) dan Sudari (67). Total korban akibat ulah penipuan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 6 orang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan”.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *