Babak Baru Kasus Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo Kepanewon Wonosari. Fj yang merupakan rekanan yang melaksanakan pembangunan Balai Kalurahan menjadi tersangka baru setelah Kejaksaan menetapkan Lurah Baleharjo Agus Setyawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara meminta Fj agar segera menyerahkan diri kendati pihaknya baru akan melayangkan pemanggilan pada Minggu depan. Yang bersangkutan menjadi tersangka karena dianggap bekerjasama melakukan tindakan korupsi dengan Lurah Baleharjo Agus Setyawan.

“Kita minta Fj (Tersangka) untuk segera menyerahkan diri, “ujar Koswara, Kamis (15/10/2020).

Pimpinan Korps Adyaksa Gunungkidul itu mewanti – wanti agar tersangka kooperatif dan tidak mangkir saat dilakukan pemanggilan. Jika dilakukan pemanggilan selama dua kali tidak datang maka pihaknya bakal melakukan upaya penjemputan paksa.

“Tersangka ini berperan menjadi rekanan pembangunan Balai Kalurahan yang merugikan negara kurang lebih sebanyak Rp 353 juta. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, “bebernya.

Diketahui sebelumnya, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungkidul sudah terlebih dahulu menetapkan Lurah Baleharjo sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo. Walaupun sudah mengembalikan beberapa kerugian negara Agus saat ini masih menjalani persidangan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *