LKBH Muhammadiyah Sang Surya Dipercaya Lakukan Pembinaan Hukum Kepada WBP Di Gunungkidul

Yogyakarta, (kupass.com)–
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Ygyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Tahun 2020. Kegiatan yang dilaksanakan pada pekan lalu tersebut dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dalam pelaksanaan Program Reintegrasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), antara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko dengan para Pimpinan mitra Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami
mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DIY yang bermitra dengan Pokmas Lipas dengan berbagai sektor dan latar belakang keahlian. Menurutnya, hal itu bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain di Indonesia dalam pelaksanaan program reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Berdasarkan data Balitbang Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sudah over kapasitas, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dengan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan,”ujar Sri Puguh saat melakukan pembukaan di Hotel Dafam Rohan beberapa waktu lalu.

Menurutnya sinergitas tersenut dilakukan agar memberikan pembinaan pada WBP agar kelak setelah menjalani masa hukumannya bisa memiliki skill dan diterima oleh masyarakat. Ketika sumber daya manusia terbatas namun tugas besar menurut Puguh harus melakukan strategi kolaborasi, optimalisasi dan efisiensi sumber daya. Salah satu metodenya adalah membangun networking atau jaringan.

“Program-program Pokmas Lipas juga diharapkan agar lebih meningkatkan produktifitas WBP dan selaras dengan program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat,”terangnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Indro Purwoko mengungkapkan, Pokmas Lipas dibentuk sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 12 tahun 1995 tentang sistem kemasyarakatan.Menurutnya agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidana, perlu sinergi semua pihak. Pokmas Lipas diharapkan turut mengubah stigma negatif masyarakat terhadap WBP, sehingga keberadaannya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. WBP harus diberi kesempatan berperan aktif dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.

“Fakta yang ada saat ini menggambarkan bahwa semua WBP yang telah melaksanakan program reintegrasi sosial mendapatkan penerimaan dari masyarakat. Diharapkan dengan Pokmas Lipas dapat meningkatkan sinergisitas dan kerjasama sehingga dapat menjadi salah satu langkah nyata untuk mengikis stigma negatif narapidana di tengah masyarakat,” kata Indro.

Terpisah, ketua LKBH Muhammadiyah Sang Surya, Supriyanta mengungkapkan rasa syukur karena lembaga yang ia pimpin dipecaya menjadi salah satu mitra Bapas Wonosari dalam membina WBP baik saat masih di Lapas maupun setelah keluar. LKBH Sang Surya diberi amanah melakukan pembinaan dalam bidang hukum.

“Kami belum genap usia satu tahun sudah diberikan kepercayaan oleh Kanwil KumHAM Yogyakarta melalui Bapas Wonosari,”kata Supri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *