Perluas Pangsa Pangsar, Dinas Perdagangan Gandeng Toko Jejaring

Wonosari, (kupass.com)–Untuk memperluas pangsa pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul menggandeng dan bekerjasama dengan toko jejaring. Sejumlah UMKM diwajibkan untuk memiliki sertifikat produksi untuk dapat masuk ke supermarket modern tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Promosi Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul Eko Susilo. Dia berujar bahwa Dinas kini menggandeng toko berjejaring modern untuk menjual produk UMKM asli Gunungkidul. Terdapat sejumlah tiga syarat yang harus dipatuhi para pelaku UMKM.

“UMKM harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Izin BPOM dan sertifikah halal MUI. Kami terus mengupayakan Usaha Mikro Kecil Menenengah untuk naik kelas,”terangnya.

Menurut Eko, kendala yang saat ini terjadi yakni belum semua UMKM di Gunungkidul memiliki persyaratan tersebut. Pihak toko berjejaring pun juga melalukan kurasi produk UMKM yang bisa dijual. Saat ini sudah terdapat sebanyak 15 produk yang lolos kurasi.

“Saat ini kami terus mengusahakan agar para pegiat UMKM mengurus tiga syarat tersebut,”terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Kelik Yuniantoro mengutarakan bahwa, secara prinsip pihaknya terus berusaha membantu pemasaran produk UMKM di Gunungkidul. Dia mengaku sudah melakukan inventarisir pemasalahan pelaku UMKM untuk kemudian dibantu.

“Di era pandemi untuk pemasaran langsung susah, yang kita bisa kita lakukan ya bagaimana mengoptimalisasi digital marketing, kalau sudah terpajang di toko modern tentu saja masyarakat luas tidak ragu lagi untuk membeli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *