Rekannya Lengser Gegara Didemo, Paguyuban Janaloka Curhat ke Dinas

Wonosari, (kuasa.com)–Ratusan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Janaloka Gunungkidul mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul, Jumat (27/01/2023). Mereka berkeluh kesah dan menyampaikan curahan hati (curhat) atas rekan Dukuh yang didemo oleh warganya hingga lengser dari jabatannya.

Selama satu bulan ini diketahui terdapat 4 Dukuh yang dituntut mundur oleh warganya. Aksi demo yang dilakukan masyarakat menuntut mundur dukuh mereka dilatarbelakangi berbagai macam permasalahan. Dari sejumlah 4 kejadian aksi demo 2 diantaranya berhasil diselesaikan secara mufakat dan damai, sehingga tidak ada pengunduran diri.

Namun demikian 2 kejadian yakni di Padukuhan Silingi, Kalurahan Umbulrejo dan Padukuhan Gedong, Kalurahan Sawahan Kapanewon Ponjong terjadi pengunduran diri akibat adanya aksi demo itu

“Ini yang harus diantisipasi bersama-sama. Kami tidak menginginkan hal semacam ini kembali terjadi. Harusnya permasalahan bisa dibicarakan dengan kepala dingin dan terbuka sehingga ada titik temu,”terang Ketua Bidang Pemberdayaan Paguyuban Janaloka, Sri Bakti Surana.

Janaloka menyampaikan keluhan ini dan meminta Pemda memiliki peran aktif dalam menyikapi kejadian aksi demo. Sri menyebut harus aasanya egulasi yang jelas apabila terdapat dukuh yang menghadapi masalah sosial dengan warganya.

“Lurah seharusnya juga bisa mencarikan solusi jika ada permasalahan di wilayahnya. Jangan sampai ada pembiaran,*imbuhnya.

Pihaknya meminta jangan sampai karena disebabkan oleh oknum yang tidak suka kemudian sampai Dukuh harus lengser.
Sri menggarisbawahi kecuali jika ada pelanggaran hukum maka hal itu diserahkan kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala DPMKPPB Gunungkidul Sujarwo mengakui keresahan para dukuh tersebut. Jika diperlukan maka nantinya pihaknya akan mencoba menyusun draf Standar Operasional Prosedur penanganan unjuk rasa dan bagaimana menyikapinya

“Memang cara menyelesaikannya harusnya sesuai dengan aturan. Terkait dengan aturan, jika ada indikasi seorang dukuh melakukan pelanggaran hak dan kewajiban bisa diproses sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Ada tahapannya dilakukan pemeriksaan oleh pak Lurah hingga surat teguran,’tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *