Wonosari, (kupass.com)–Seorang perempuan Berinisial MDI (37), perempuan asal Kaoanewon Wonosari harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dia ditangkap lantaran mencuri sertifikat tanah milik seseorang dan akan digadaikan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan bahwa pelaku bekerja sebagai pegawai di kantor notaris milik JA yang berada di Kalurahan Baleharjo.
Aksi kriminal tersebut diketahui terjadi pada tanggal 15 Mei 2023. Sebelumya sertifikat tanah atas nama Sagino yang berada di kantor Notaris milik JA warga Kabupaten Sleman itu hilang.
“Setelah ada laporan dan pelaku dicurigai melakukan pencurian maka langsung diperiksa pada 12 Juni. Saat diperiksa, MDI mengakui perbuatannya tersebut. Yang bersangkutan kemudian langsung ditahan,”terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, fotokopinya dan kwitansi serta bukti percakapan di aplikasi. Pelaku mengaku akan menggadaikan sertifikat tanah tersebut lantaran terlilit hutang sebanyak Rp 4 juta.
“Pelaku mengaku tertekan karena terus dikejar oleh rentenir agar segera melunasi utangnya. Dia akhirnya nekat mencuri sertifikat tanah di tempatnya bekerja,”pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di balik tahanan. MDI dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar