Hukum

Kurang Dari 24 Jam, Pencuri Alat Elektronik Karaoke Dibekuk Polisi

Wonosari, (kupass.com)—Dua orang pemuda warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu diamankan jajaran aparat Kepolisian Sektor Semanu. Dua pemuda yakni HS (20) dan BA (20) warga Kalurahan Semanu tersebut melakukan pencurian alat elektronik di Karaoke Morena yang berada di wilayah Kalurahan Semanu.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan bahwa, aksi pencurian tersebut bermula saat salah satu saksi mata bernama Joko melintas di depan Karaoke Morena pada Sabtu (19/05/2025). Saat itu saksi melihat tempat karaoke tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kondisi ini membuat saksi menanyakan kepada pemilik Karaoke (korban) bernama Tri Nuryanti Warga Padukuhan Padangan, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong.

“Saat korban ditelepon saksi menyatakan bahwa tak pernah membuka karaoke yang sudah tutup selama 4 tahun itu,”terang Kapolsek.

Saksi kemudian melakukan pengecekan di dalam lokasi karaoke Morena dan didapati bahwa sejumlah alat elektronik milik korban hilang. Karena ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Semanu.

“Kami lantas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,”imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku kemudian diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Satu orang diamankan di wilayah Kasihan Bantul dan satu orang lainnya ditangkap di wilayah Kapanewon Ponjong.

“Untuk dua terduga pelaku lainnya yang masih dibawah umur kami masih mendalami keterlibatannya dalam aksi pencurian ini. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan,”tandasnya.