Wonosari, (kupass.com)—Lantaran tergiur harga murah, seorang warga Gunungkidul berinisial AIS kena tipu jual beli online senilai puluhan juta rupiah. Beruntung sebelum banyak korban, pelaku berinisial MF (26) lelaki warga Kabupaten Cilacap Jawa Tengah berhasil diringkus Polisi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi dari korban yang tetipu penjualan antam secara online pada 11 November 2025 lalu. Saat itu, korban melihat sebuah postingan di aplikasi Threads atas nama Laura Nadine mengenai jual antam dengan harga yang lebih murah.
Lantaran tertarik kemudian komunikasi keduanya terjadi di direct message (DM) dan berlanjut dengan bertukar nomor whatsapp. Komunikasi dijalin AIS dan MF sempat videocall, yang mana MF menunjukkan barang yang akan dijual dan dikirim jika terjadi kesepakatan jual beli. AIS pun tergiur dengan antam yang harganya di bawah rata-rata.
“Transaksi pun terjadi, pelaku mengirimkan barcode pembayaran untuk 15 gram antam dengan nominlal Rp 37,5 juta. Katanya barang akan dikirim setelah transaksi,”ucap Kapolres dalam acara Jumpa Pers, Jumat, (30/1/2026).
Namun sehari berikutnya barang yang dimaksud tidak kunjung tiba. Upaya komunikasi yang dilakukan AIS tidak membuahkan hasil, ia baru tersadar menjadi korban penipuan dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul.
“Menerima laporan dari korban atas penipuan online ini tim Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan. Jumat pekan lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku di Karanganom, Klaten, Jawa Tengah,” jelasnya.
Pelaku kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan ini, untuk mengelabuhi para korbannya MF membuat akun threads dengan nama perempuan yaitu Laura Nadine dan Mutiara Suci. Saat akan mrlancarkan aksinya, ia posting mengrnai logam mulia kemudian mengirim pesan atau DM calon korbannya.
Untuk meyakinkan setiap korbannya, pelaku mengirimkan foto, video serta telpn dan videocall dengan kata-kata yang semakin menarik minat pembeli.
“Pelaku sudah melakukan aksi penipuannya ini sejak 2025 lalu. Pengakuan sementara ada 7 TKP, 2 di Gunungkidul dengan korban Rp 37,5 juta dan Rp 12 juta, kemudian TKP lain di Jakarta Pusat, Cilacap, Semarang, Kediri, dan Banten. Modusnya sama nominalnya berbeda-beda,” tandas dia.
Dari tindak kejahatan yang dilakukan ini, uang senilai puluhan juta diperoleh pelaku kemudian digunakan untuk membeli 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, handphone jenis Iphone 16 Pro, serta untuk investasi trading.
Atas hal tersebut, MF dikenakan pasal Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000
di ubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp. 500.000.000
