Nyolong Kambing Untuk Jvdol, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
E3A690C1 5E14 4B29 B368 9AFFC7EF3386

Wonosari, (kupass.com)—Dua pemuda diamankan jajaran aparat Polsek Patuk usai melakukan aksi pencurian kambing di wilayaj hukum Polsek Patuk. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku uang hasil pencurian itu digunakan untuk main jvdi online.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Patuk AKP Muraidiyanto dalam acara konfrensi pers di Polres Gunungkidul pada Kamis (26/06/2025). Kejadian tersebut terjadi pada (22/05/2025) pada pukul 05.30 WIB korban bernama Hartoyo warga Kapanewon Patuk hendak memberi pakan ternaknya Kambing sejumlah 8 ekor. Namun ketika berada di kandang dengan jarak 30 meter dari rumahnya itu, korban mendapati satu kambing betina jenis PE miliknya tidak berada di dalam kandang.

Korban pun kemudian memberitahu kepada istrinya bahwa satu kambing miliknya hilang. Sesaat kemudian istrinya berusaha mencari disekitar lokasi kejadian namun tak kunjung ditemukan. Salah satu tetangga korban bernama Adit lantas memberitahu istri korban bahwa pada malam hari sebelum kejadian, dia mendengar kendaraan roda empat jenis Truck Engkel berhenti di sekitar kandang kambing. Tak hanya itu, aksi juga mendengar salah satu kambing korban mengembik.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk. Jajaran kami kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Patuk lantas mendapatkan informasi bahwa Truck Engkel tersebut disewa dari seseorang warga Kapanewon Playen. Informasi ini kemudian berkembang, yang menyewa Truck ini adalah SW warga Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo, Wonosari.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, kami langsung melakukan penangkapan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama NAP,”imbuh Kapolsek.

Jajaran Unit Reskrim pun kemudian bergerak dan menangkap NAP di kawasan pasar hewan Siyono Logandeng, Kapanewon Playen. Tanpa perlawanan pelaku lantas dibawa ke Polsek Patuk untuk diproses lebih lanjut. Dari proses penangkapan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Truck engkel dan satu buah hanphone yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.

“Satu ekor kambing tersebut dijual sekitar atu juta ke pasar hewan. Dari pengakuannya selain untuk kebutuhan sehari-hari, yang hasil penjualan digunakan untuk jvdi online,”tandasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar