Ratusan Miras Disita Polisi, Penjual Kena Sanksi Sidang Tipiring

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
125A2CC7 0F19 46C1 A47F 9FF0263E6136

Wonosari, (kupass.com)—Jajaran aparat Kepolisian Polres Gunungkidul menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis. Ratusan miras ini berasal dari 3 penjual yang kambuhan di wilayah hukum Polres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi mengatakan, dari hasil operasi miras ini ada total 285 botol yang dilakukan penyitaan. Ratusan miras ini dari berbagai jenis baik impor maupun lokal seperti arak dan Ciu.

“Operasi miras ini dilaksanakan dari bulan Mei sampai Juni 2025,”kata Kapolres dalam kegiatan Konfrensi Pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/06/2025).

Ada 3 orang pelaku penjual miras yang melakukan penjualan secara ilegal yakni warga Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen dan warga Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo. Mereka hanya dikenakan sanksi sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar jangan mengkonsumsi miras. Selain itu kami juga meminta agar para Pamong di Kalurahan untuk berkoordinasi dan membantu menjaga kamtibmas,”pungkasnya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar