Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah 3 orang pemuda warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen diringkus Polisi. Mereka terlibat aksi kejahatan jalanan pada tanggal 01 Juni 2022 lalu. Satu orang jadi korban usai disabet menggunakan Gir yang diikat dengan sabuk oleh salah satu pelaku.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan bahwa, kejadian tersebut bermula saat para pelaku yakni Fk (23), Ps (19), dan Kdy (23) menonton pertandingan bola voli di lokasi yang sama dengan korban Ak (16).
Ketika perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, korban didahului oleh para pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
“Para pelaku ini lantas mendadak berputar balik dan mengibaskan senjata Gir tersebut kepada korban. Korban mengalami luka pada bagian dada kiri,”kata Kapolres dalam keterangannya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Senin (13/06/2022).
Saat itu korban kemudian berhenti, sementara para pelaku melarikan diri. Menjadi korban kejahatan jalanan, Ak melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Gunungkidul. Mendapatkan laporan, jajaran aparat Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 6 Juni setelah lokasinya diketahui. Mereka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sleman,”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12/1951, UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara spontan. Hal ini mereka lakukan lantaran korban disebut sempat memprovokasi pelaku. Dalam melancarka aksi kejahatannya pelaku berinisial Fk disebut jadi otak utama
“Pelaku dan korban juga berasal dari kalurahan yang sama yaitu Banyusoco, namun tidak saling mengenal,”pungkasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar