Tanpa Perlawanan, Eksekusi Rumah Warga Baleharjo Dikawal Ketat Aparat TNI Polri

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Proses Eksekusi Pengosongan Rumah

Wonosari, (kupass.com)–Sebuah rumah yang berada di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (13/06/2022). Proses eksekusi pengosongan yang dikawal ketat oleh aparat gabungan TNI Polri tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan.

Bangunan berupa rumah diatas lahan seluas 253 m3 itu milik warga setempat bernama Asisi Yudi Herawanta. Sertifikat tanah atas nama FX Sugimin itu kemudian diagunkan ke pihak Bank sebelum akhirnya dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Diketahui pihak Bank melelangkan tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 551 juta.

“PN Wonosari menerima dan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi atas nama Etik Retnaningsih warga Kota Pasuruan, Jawa Timur (pemenang lelang),”kata Panitera Pengadilan Negeri Wonosari Saidul Ambi kepada wartawan usai melakukan eksekusi pengosongan.

Menurut Saidul, eksekusi pengosongan tersebut sebagai kepastian hukum sesuai pasal 200 HIR Pasal 6 Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah dan SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan serta ketentuan lainnya yang bersangkutan.

“Kami juga meminta pengawalan dari TNI dan Polri supaya kegiatan ini berjalan dengan lancar,”terangnya.

Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Sunarto berujar bahwa pihak Kepolisian menerjunkan personil Kepolisian sebanyak 60 prang dibantu dengan aparat dari TNI. Kegiatan tersebut diklaim aman dan berjalan dengan lancar lantaran tidak ada perlawanan dari pemilik lahan sebelumnya.

“Kita terjunkan 60 personil untuk pengamanan,”tuturnya.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar