Bupati Gunungkidul Lantik 80 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Titipan Wonosari, (kupass.com)—Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik 80 pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Jumat, 21 Agustus 2026.

Gunungkidul (kupass.com) – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari. Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 50/UP/4.D/D4 dan Nomor 47/UP/D G/D4.

Kronologi dan Kondisi Terkini

Sejumlah pejabat menempati posisi baru dalam struktur pemerintahan daerah. Doni Prasetya Widya Utama, MH dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM. Bayu Susilo Aji, SSP, MM menjadi Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan dan Rumah Tangga. Sementara Asar Janjang Riyanti dipercaya sebagai Panewu Ngawen.
Adapun Sumadi, S.Sos mendapat penyesuaian dalam jabatan fungsional sebagai analis kebencanaan.

Bupati Gunungkidul Lantik 80 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Titipan Wonosari, (kupass.com)—Bupati Gunungkidul
Ilustrasi AI: Bupati Gunungkidul Lantik 80 Pejabat, Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Titipan Wonosari, (kupass.com)—Bupati Gunungkidul Endah

Prosesi penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dilakukan oleh perwakilan pejabat dari tiga kelompok jabatan. Asar mewakili administrator, Sigit Purnomo mewakili pengawas, dan Sumadi mewakili pejabat fungsional. Mereka disaksikan Sri Suhartantta, SIP, M.Si dan Saptoyo, S.Sos, M.Si.

Dalam sambutannya, Endah mengatakan pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara. Penempatan pejabat, kata dia, dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan potensi.
Endah menegaskan proses tersebut tidak lagi didasarkan pada kedekatan personal maupun kepentingan politik.

“Sudah tidak ada kamus lagi karena titipan dari orang perorang, tidak ada cerita titipan dari tim sukses, partai pengusung, atau partai koalisi,” kata Endah.

Menurut dia, sistem tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 yang menekankan pembangunan sistem karier aparatur berbasis meritokrasi.

Endah juga meminta para pejabat yang baru dilantik meninggalkan pola kerja yang berada di zona nyaman. Mereka dituntut bekerja berdasarkan target dan menunjukkan hasil yang terukur.
Ia kembali menekankan budaya pelayanan yang disebutnya sebagai “Pamong Ngelayani dan Melayani” serta nilai budaya pemerintahan “Satriya”. Menurut Endah, jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga akan menerapkan mekanisme reward and punishment. Pemberian penghargaan maupun sanksi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan capaian target masing-masing pejabat.

Endah meminta para pejabat bekerja dalam satu irama untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia menyebut semangat tersebut sebagai rampak barisan, yakni bergerak bersama dengan arah dan tujuan yang sama.

“Jangan menyalahgunakan kewenangan. Jadilah agen perubahan yang menyatu dengan harapan masyarakat,” ujar Endah.
Ia berharap 80 pejabat yang dilantik dapat menjaga integritas sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Gunungkidul.

Menurut dia, keberhasilan birokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya program, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Mengapa Ini Penting

Perkembangan ini penting diperhatikan pembaca karena berkaitan langsung dengan bupati gunungkidul lantik 80 dan dampaknya bagi masyarakat.