Kasus Anggota PSHT Tertembak Oknum Polisi, Putusan Hakim Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Wonosari, (kupass.com)–Oknum Polisi Anggota Polsek Girisubo Briptu M Kharisma divonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (13/10/2023). Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Briptu M Kharisma diketahui menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya anggota PSHT bernama Aldi Apriyanto. Aldi yang saat itu bersama rekan Karang Taruna Padukuhan Wuni Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo tertembak senjata Laras panjang pelaku yang ditenteng diatas panggung hiburan dangdut pada Minggu (14/5/2023).

Briptu Muhammad Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp. 157 juta kepada keluarga korban. Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (13/10/2023).

Kharisma dijerat pasal 359 KUHP kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan,”terang Ketua Majelis Hakim Annisa Noviyati membacakan amar putusan.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu Kharisma dinilai sebagai anggota polisi seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun demikian dalam kegiatan pengamanan pentas hiburan itu dia justru menggunakan senjata api yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa pada waktu itu tidak masuk dalam daftar pengamanan yang ditugaskan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur. Terdakwa seharusnya bertugas melakukan pengamanan di Padukuhan Wonotoro, Kalurahan Pucung.

“Terdakwa kemudian berpindah tempat karena di Padukuhan Wuni terjadi kericuhan. Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi sewaktu menyerahkan senjata yang mengatakan jika senjata tersebut sudah berisi amunisi dan tidak terkunci,”imbuhnya.

Selain divonis penjara terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan nominal awal Rp. 197 juta. Namun karena dari pihak keluarga terdakwa sebelumnya memberikan santunan uang tali asih sebesar Rp. 40 juta, maka beban restitusi yang harus dibayarkan menjadi Rp. 157 juta.

“Jika tidak membayar 30 hari setelah putusan tetap maka dilakukan penyitaan harta kekayaan milik terdakwa yang kemudian di lelang untuk diserahkan ke keluarga korban,”terang majelis.

Vonis yang dijatuhkan kepada Kharisma ternyata lebih ringan dbandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Gunungkidul menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *