Polisi Tangkap Tujuh Orang Pengendar Dan Bandar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Sapi Jadi Barang Bukti

Wonosari, (kupass.com)– Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan sejumlah 7 orang bandar obat terlarang jenis Psikotropika. Ketujuh pelaku tersebut diamankan setelah pengembangan dibeberapa lokasi pada awal tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani. Dia menjelaskan bahwa, salah satu ungkap kasus jajaran anggotanya berawal dari kasus pengembangan saat pengamanan sejumlah pemuda di TPR Baron beberapa waktu lalu. Dari sejumlah pemuda yang diamankan salah satunya membawa obat terlarang jenis Pil Sapi.

“Satu orang yang diamankan yakni SDS (26) warga Galur Kulonprogo yang membawa 2,5 pil Sapi. Setelah dilakukan pengembagan, obat itu didapat dari JKP (40) Gondomanan Yogyakarta. Yang berdangkutan juga kami amankan, “kata Dwi saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (07/01/2021).

Dalam kasus lain awal tahun 2021, Polisi juga membongkar jaringan pengedar obat terlarang di kawasan Kepanewon Playen, Wilayah Jeruksari dan TKP lainnya di sekitar MTs N Wonosari Tegalmulyo, Kalurahan Kepek Wonosari.

“Dari hasil penyelidikan kami menangkap para pelaku diantaranya FN (22) warga Kepanewon Playen, NDR warga Umbulrejo, Kota Yogyakarta, RAG (20) warga Mlati, Kabupaten Sleman dan KVN (21) warga Tegalrejo Yogyakarta serta MCD (28) warga Kalurahan Kepek, Kepanewon Wonosari, “katanya.

Menurut Dwi Astuti, para pelaku tersebut diketahui sebagai pemakai dan pengedar obat terlarang itu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir pil berlogo Y (pil sapi). Para pelaku saat ini telah ditetapkakan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Gunungkidul.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 62 Sub Pasal 60 ayat (5) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maksimal hukuman penjara 15 tahun. Sementara untuk pengedar dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *