Gelapkan Honda Jazz, Seorang Lelaki Diamankan Polisi

Playen, (kupass.com)–Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen mengamankan WS warga Surabaya, Jawa Timur lantaran menjadi pelaku penggelapan mobil Jenis Honda Jazz milik Mahal warga Kapanewon Semanu.
WS ditangkap di kontrakannya yang berada di Dusun Sukorejo, Kalurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan,Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (17/01/2023).

Kapolsek Playen AKP Sigit Tedjo Sukmana mengatakan, tindak pidana kriminal itu terjadi pada hari Senin tanggal 07 November 2022. Saat itu korban sedang membetulkan AC mobil Honda jazz miliknya di bengkel AC mobil yang berada di jalan Manthous tepatnya di Padukuhan Siyono Wetan, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.

“Setelah dicek pelaku mengatakan jika mobilnya ada kerusakan AC. Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan miliknya harus ditinggal karena tidak bisa langsung selesai di perbaiki,”jelas Kapolsek Sabtu (21/01/2023).

Korban lantas meninggalkan mobil tersebut di bengkel AC berikut kunci dan STNK diterima oleh pelaku. Setelah sekira pukul 13.30 WIB dihari yang sama korban mendapat pesan lewat WA dari pelaku jika dinamo AC mobil korban rusak. Saat itu pelaku menawarkan akan membeli dinamo AC sendiri atau di carikan pelaku.

“Pada saat itu korban mengatakan akan mencari sendiri dinamo AC mobil. Dan setelah membeli pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 pukul 06.11 WIB korban mengirimkan pesan WA ke nomor pelaku namun nomor tersebut sudah tidak aktif,”imbuhnya.

Korban akhirnya datang ke kios bengkel AC mobil milik pelaku namun sudah tutup. WA pun tidak ada di bengkel tersebut.
Korban yang berusaha mencari pelaku dengan menghubungi lewat telepon maupun mencari dibengkel justru tak membuahkan hasil. Sadar menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi

“Anggota yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku mengarah kepada WS. Saat itu pelaku diektahui sudah melarikan diri,”terang Kapolsek.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, pada hari Selasa 17 Januari 2023 jajaran Unit Reskrim Polsek Playen berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

“Pelaku ditangkap di sebuah kontrakannya. Saat ini sudah ditahan dan dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tandasnya. (Jrw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *