Ditetapkan Menjadi Tersangka, Oknum Polisi Polsek Girisubo Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Yogyakarta, (kupass.com)–Jajaran Polda DIY telah menetapkan Briptu MK anggota Polsek Girisubo menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan pasca kejadian meninggalnya Aldi Aprianto warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo. Aldi diketahui tertembak oleh senjata api laras panjang jenis SS1 yang ditenteng tersangka saat melakukan pengamanan hiburan elektone.

Diungkapkan oleh Dirrieskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy bahwa saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Sebelumnya jajaran Polda DIY juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 anggota Polsek Girisubo yang juga melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Saat ini Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak warga masyarakat.

“Saat keributan itu tersangka naik ke atas panggung berniat untuk melerai. Tersangka meminta senjata laras panjang yang dibawa oleh saksi yang merupakan juniornya. Saksi kemudian memberikan senjata itu kepada tersangka. Namun sebelum memberikannya saksi sempat memberi kode jika senjata itu dalam posisi terisi peluru. Tersangka menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti,”terang Nuredy dalam konfrensi pers bersama awak media, Senin (15/05/2023).

Saat ingin melerai keributan, senjata yang dibawa oleh pelaku meletus dan mengenai punggung bagian atas deket tengkuk dan menembus dada sela-sela iga. Korban tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa kerumah sakit dan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB. Jajaran Polda DIY pun masih melakukan pendalaman terkait kesalahan SOP saat pengamanan acara.

“Pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (ancaman hukuman penjara 5 tahun). Kami juga akan menggunakan Perpol no 7 tahun tahun 2022 tentang kode etik polri,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *