Dua Pelaku Pembunuhan Keji Wanita Hamil Divonis Mati

Wonosari, (kupass.com)–Dua pelaku pembunuhan berencana Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/05/2023). Kedua terpidana sebelumya melakukan pembunuhan berencana terhadap Reni Nugraheni warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah di pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari beberapa waktu lalu. Jenazah korban yang saat itu diketahui sedang hamil ditemukan oleh warga di kawasan pantai Ngrawe.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dari penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,”terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Gede Adi Muliawan didampingi anggota majelis Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko.

Dari hasil putusan tersebut kedua terpidana yakni Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono melalui pensehat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir.

“Putusan sesuai dengan tuntutan kami. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KHUP jo 55 ayat 1 kesatu KUHP
Dan pasal 80 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak,”kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nur Aisyah kepada wartawan usai persidangan.

Menunggu keputusan kedua terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, pihak jaksa akan melaporkan hasil sidang tersebut secara berjenjang kepada pimpinan. Jika nantinya mereka melakukan banding, pihak Jaksa akan melakukan upaya perlawanan.

“Kita terus laporkan secara berjenjang,”beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Erman Hidayat.

Diketahui sebelumnya Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul beberapa waktu lalu. Keduanya telah melakukan pembuahan berencana terhadap Reni Nugraheni, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS). Korban yang saat itu sedang hamil 7 bulan adalah teman dekat dari Eko Ronggo Warsito. Dengan kejinya kedua terdakwa membunuh Reni dengan cara dilempar dari atas tebing ke laut. Jenazah korban keesokan harinya kemudian ditemukan warga dalam keadaan luka-luka di pantai Ngrawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *