Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Kalurahan, Komisi Informasi Daerah Gelar Sosialisasi

Wonosari, (kupass.com)-Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Biro Tata Pemerintah Setda DIY melakukan sosialisasi kepada admin pengelola informasi Kalurahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Cikaraya, Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, pada Rabu (08/03/2023).

Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah (DIY), Agus Purwanto mengatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Masyarakat berhak tahu dan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik. Dan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bahwa badan publik atau Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan layanan informasi kepada publik.

“Kalurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik pemerintah diharapkan dapat terbuka dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan informasi yang diperlukan masyarakat,”katanya.

Agus menambahkan, jika dikaitkan dengan undang undang Desa kebutuhan informasi publik diatur dipasal 3 terkait partisipasi publik dan hak demokratis ada di undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Masyarakat diberikan keterbukaan mengakses selebar lebarnya terkait layanan informasi, kebijakan yang diambil, dan rencana pembangunan,”imbuhnya

Jika masyarakat tidak ditanggapi atau tidak diberikan informasi dalam hal ini oleh pemerintah Kalurahan,masyarakat bisa melakukan permohonan bersengketa di Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dengan melalui tahapan tahapan yang telah diatur.
Pemerintah berharap dengan diadakannya sosialisasi penguatan keterbukaan informasi publik, Badan publik mempunyai kesadaran untuk menberikan informasi terbuka sehingga tidak ada beda pendapat.

“Sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat karena dari terkait tujuan KID terkait partisipasi dan akuntabilitas serta melibatkan mereka didalam proses proses pembagunan berarti masyarakat merasa handarbeni sehingga kesejahteraan bisa dicapai,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *