Perpanjangan SIM Kini Tak Harus Datang Ke Kantor Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Korlantas Polri Irjen Listiono meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), Selasa (13/04/2021). Dengan aplikasi ini para pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak harus mendatangi kantor Polisi.

Peluncuran aplikasi SINAR ini dilaksanakan secara virtual dan nasional yang diikuti oleh Polres di Indonesia tak terkecuali Polres Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan, bahwa aplikasi SINAR ini akan menguntungkan pemohon yang akan memperpanjang SIM A dan C. Pemohon sebelum melakukan perpanjangan diwajibkan mendownload aplikasi SINAR Polri baik melalui ‘APP Store’ atau ‘Play Store’ di telepon seluler.

“Dengan adanya aplikasi ini pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM,”ujar Suryanto, Rabu (15/04/2021).

Dia menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan terobosan baru dari Kakorlantas Polri dalam perpanjangan SIM secara online. Aplikasi baru ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, dan layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi.

“Selain itu pemeriksaan kesehatan bisa melalui aplikasi E-Rikkes. Ini merupakan terobosan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *