Anak Buahnya Ditangkap Polisi Gegara Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Bilang Begini

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta berkomentar terkait anak buahnya yakni AS yang terjerat kasus korupsi di RSUD Wonosari. AS telah diamankan oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY beberapa hari yang lalu.

“Bicara tentang hukum saya serahkan kepada penegak hukum. Saya akan bicara dengan penegakan internal di
Pemerintah Daerah,”terang
Sunaryanta.

Bupati mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan sampai melanggar dan berurusan dengan hukum. Terkait status AS sendiri, pihaknya masih menunggu informasi kepastian status yang bersangkutan.

“Kita tentukan nanti. Kalau harus dicopot karena statusnya akan kita lakukan. Saya lakukan tindakan tegas kepada siapapun ASN (yang melanggar) di Gunungkidul.
Karena rasa sayang saya kepada mereka,”terangnya.

AS sendiri terjerat kasus korupsi jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium di RSUD Wonosari sekitar tahun 2009 – 2012 lalu. Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 470.000.000.Uang para dokter sebenarnya telah dikembalikan, namun demikian uang tersebut justru tidak masuk ke kas daerah dan hanya mandeg di Kas RSUD Wonosari.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka (Ii dan AS). Modusnya pada tahun 2015 saat AS menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonoaari telah memerintahkan mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.

Uang yang terkumpul sebanyak Rp 640.000.000 sebagian dimasukkan ke kas RSUD sementara sebagian lagi uang tersebut untuk tidak dimasukkan kedalam Kas RSUD. Selain itu uang juga tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD. Pada bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp. 470.000.000 oleh Ii digunakan bersama AS tanpa melalui mekanisme yang benar.

AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar, seolah RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana itu. Sehingga atas perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.

AS sendiri saat ini telah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *