Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Wonosari, (kupass.com)–
Pemerintah pusat resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Sejumlah honorer ini berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Gunungkidul, Iskandar tak menampik adanya kabar tersebut itu. Iskandar memberikan contoh seperti tenaga honorer guru dan kesehatan di Gunungkidul saat ini.

“Secara bertahap banyak yang diangkat melalui mekanisme pengadaan PPPK bagi mereka yang tidak bisa seleksi CPNS,” jelasnya, Selasa (21/06/2022).

Namun demikian Iskandar juga mengatakan bahwa saat ini belum ada formasi yang dibuka oleh pemerintah sesuai dengan ketugasan para honorer sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran ketentuan PPPK adalah hanya diperuntukkan untuk mengisi jabatan fungsional tertentu dan tidak untuk tenaga administrasi.

“Pengangkatan sendiri disesuaikan dengan adanya formasi yang disetujui pemerintah pusat. Meskipun di Gunungkidul sendiri kekurangan tenaga administrasi setiap tahunnya karena pensiun. Sementara formasi tenaga administrasi baru tidak dibuka oleh pemerintah,”terangnya.

Dia menilai bahwa masalah ini juga dialami seluruh pemerintah daerah di wilayah lain. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Pemda masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat.

“Kami memetakan dan menginventarisir kebutuhan pegawai non ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”kata dia.

Penghapusan tenaga honorer ini mendapatkan tanggapan dari Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul.
Ketua FHSN Aris Wijayanto berujar bahwa dampak kebijakan ini dapat menjadi asa sekaligus petaka bagi tenaga honorer.
Salah satu solusi dari kebijakan ini adalah peluang tenaga honorer diangkat menjadi PPPK maupun CPNS.

“Solusi ini seperti harapan bagi honorer karena memang sejak dulu mereka berharap untuk diangkat,”ungkapnya.

Namun demikian Aris menggaris bawahi bahwa, pengangkatan tersebut memiliki sebuah konsekuensi. Konsekuensi ini yakni pada pengeluaran anggaran operasional dan gaji pegawai.

“Pengangkatan akan menambah jumlah pegawai berstatus PPPK dan CPNS. Secara otomatis anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pegawai juga menjadi lebih besar,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *