Resmi Punya Legalitas Melaut, Ratusan Nelayan Dapat Kartu PAS

Tanjungsari,(Kupass.com)–Ratusan nelayan di wilayah pantai Selatan Gunungkidul kini dapat bernafas lega. Mereka telah mengantongi legalitas untuk berlayar melaut mencari ikan di perairan Indonesia.

Para nelayan itu merupakan warga masyarakat yang berada di pantai Ngandong dan Pantai Drini Kapanewon Tanjungsari. Kartu PAS kecil tersebut diberikan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul Krisna Berlian mengatakan, Pemda sendiri telah mengusulkan kartu PAS itu sejak tahun 2018 ke Kementrian Perhubungan. Namun kartu itu baru bisa terbit pada tahun 2021 saat ini.

“Ada sebanyak 247 PAS yang dibagikan kepada nelayan. Ini digunakan sebagai legalitas para nelayan untuk melaut di kawasan perairan,”kata Krisna ditemui dalam acara penyerahan kartu PAS di pantai Ngandong, Selasa (28/09/2021).

Menurut Krisna, Nelayan yang menggantungkan hidupnya mencari ikan saat ini sudah sah dalam berlayar di perairan Indonesia.

“Ini dalam rangka kita sebagai Pemerintah memfasilitasi dan melayani para nelayan di Gunungkidul,”terangnya.

Dikesempatan yang sama Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengapresiasi terbitnya PAS kecil bagi para nelayan. Menurutnya PAS kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal – kapal berukuran kurang dari 7 GT. Sunaryanta berujar bahwa jalur laut adalah jalur rawan penyelundupan. Diapun meminta kepada para nelayan untuk melaporkan jika menemukan ataupun melihat kegiatan penyelundupan jenis apapun.

“Di era serba digital seperti ini, penting bagi nelayan untuk mendapatkan sertifikasi kapal dengan tonase kurang dari 7 GT. Hal ini dimaksudkan guna mempermudah pelayanan dan penggunaan kapal. Mudah – mudahan dengan adanya PAS kecil ini dapat bermanfaat dengan baik,”pungkasnya. (Wanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *