Polisi Akan Pantau Jalur Tikus, Tak Penuhi Persyaratan Pemudik Disuruh Putar Balik

Wonosari, (kupass.com)–Pemudik yang masuk ke wilayah Gunungkidul namun tidak memenuhi persyaratan bakal disuruh putar oleh petugas. Jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul juga akan memperketat penyekatan wilayah dalam rangka larangan mudik lebaran tahun 2021. Jalur tikus pun tak akan luput dari pantauan aparat.

Penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 ini akan dimulai pada Kamis (06/05/2021). Terdapat dua Pos Penyekatan utama yang akan dijaga oleh petugas.

“Jalur tikus yang mungkin akan dilewati pemudik juga akan kami pantau,” ujar Kapolres Gunungkidul AKNP Agus Setyawan kepada awak media usai pelaksanaan gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo di Alun-alun Wonosari, Rabu (05/05/2021).

Dia berharap agar larangan mudik tersebut benar – benar dipatuhi oleh para pendatang dari luar Gunungkidul. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir potensi lonjakan kasus Covid-19

“Pos Penyekatan berada di Hargodumilah, Kapanewon Patuk dan di Bedoyo, Kapanewon Ponjong,”ucapnya.

Agus berujar bahwa kendaraan dan pengendara dari luar wilayah Kanupaten Gunungkidul dan DIY akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratannya.

“Jika tidak memenuhi syarat opsinya putar balik arah, tidak boleh masuk ke Gunungkidul,”tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti membeberkan, pengendara harus membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid – 19. Tak hanya itu dia juga harus membawa surat tugas resmi jika terdapat urusan Kedinasan di Kabupaten Gunungkidul.

“Ketika diminta tidak dapat menunjukan maka diminta putar balik arah. Mereka harus menunjukan itu,”bebernya.

Proses penyekatan sendiri bakal berlangsung selama 24 jam. Pelaksanaannya penyekatan tersebut dilakukan pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Teknis penyekatan sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *