Bantuan Subsidi Minyak Goreng Menunggu Juknis Dari Pusat

Wonosari, (kupass.com)–Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka yang mendapatkan BLT ini masuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Giyanto saat dihubungi Wartawan mengatakan bahwa ia kebijakan tersebut diambil dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Secara resmi Sugiyanto mengaku bahwa belum menerima surat resmi dari Kemensos terkait hal tersebut.

“Namun informasi yang kami terima, bahwa BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk bulan April, Mei dan Juni tersebut akan diberikan bersamaan dengan Bansos sembako atau BPNT untuk bulan Mei sebesar 200 ribu, sehingga totalnya diterima Rp 500 ribu melalui Kantor Pos.

Giyanto Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul

Penyalurannya Bansos Subsisdi minyak goreng diperkirakan akan di salurkan pada tanggal 8 sampai 28 April 2022.

“Juknis penerimaan Bantuan Subsidi Minyak Goreng belum ada karena masih menunggu surat resmi dari kemensos

Giyanto Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul

Koordinator Kabupaten PKH Gunungkidul Suro Tri Wibowo mengatakan bahwa, data KPM yang tercatat saat ini sejumlah 96.134. Dari jumlah tersebut terdapat 96.855 KPM yang mendapatkan bantuan sementara 721 tidak tersalurkan.

“KPM tidak tersalurkan lantaran di luar wilayah dan tidak bisa pulang, tidak ditemukan atau ganda ganda dalam satu KK. Selain itu penyebabnya juga mereka sudah mampu, meninggal dunia atau pindah alamat”

oordinator Kabupaten PKH Gunungkidul Suro Tri Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *