Pak Carik Sering Mangkir Kerja, Pak Lurah Ciut Nyali Kasih Sanksi?

Rongkop, (kupas.com)–Kinerja Sekretaris Kalurahan yang bertugas di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop yakni K disoroti warga masyarakat. Pasalnya pamong yang disebut Carik itu sering mangkir kerja dengan waktu yang cukup lama. Meskipun disebut sering tak masuk kerja namun Lurah Kalurahan Bohol Margono disebut ciut nyali untuk memberikan sanksi kepada K.

Sejumlah tokoh warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya merasa resah dengan kinerja K. Dia mengkritisi karena seringnya Carik tak ngantor membuat pelayanan warga masyarakat dan proses pembangunan yang ada di wilayah Kalurahan Bohol menjadi terganggu.

“Bahkan pernah berbulan-bulan (tidak masuk kerja). Tapi pak Lurah adem ayem aja seperti tak berani memberikan sanksi,”terang tokoh berpengaruh di Kalurahan Bohol itu, Jumat (07/07/2023).

Tokoh lainnya yakni W tak membantah bahwa orang nomor dua di Kalurahan Bohol itu mempunyai kinerja yang buruk. K disebut bermasalah dengan lembaga keuangan diluar pekerjaannya. Hal ini berdampak pada kinerjanya dalam melayani warga masyarakat di wilayah Kalurahan Bohol.

“Ya mungkin karena banyak dicari orang ketika masuk bekerja. Makanya sering bolos, ini yang menjadi pembicaraan dan keluhan warga masyarakat,”keluhnya.

Sumber orang dari dalam Kalurahan sendiri membenarkan bahwa K sendiri pernah berbulan-bulan tak masuk bekerja. Hal ini membuat sejumlah dokumen laporan administrasi yang seharusnya ditandatangani dan diverifikasi K menjadi terbengkalai. Administrasi laporan program pemberdayaan dan pembangunan itu seringkali terlambat dilaporkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Akhirnya tanda tangannya dicukupi Pamong yang lain,”kata dia.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kriswantoro menjelaskan, seharusnya Lurah sudah dapat memberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada anak buahnya yang melanggar aturan. Aturan tersebut dikatakannya ada dalam Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.

“Tinggal bagaimana Lurah menerapkannya,”kata dia.

Sementara itu Lurah Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop Margono belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan dari warga masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *