Nyolong Kambing, Seorang Lelaki dan Teman Wanitanya Diamankan Polisi

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Jumpa Pers Kasus Pencurian Kambing

Wonosari, (kupass.com)–Dua orang pencuri kambing yang beraksi di wilayah Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku yakni S seorang lelaki berusia 56 tahun dan NW seorang wanita berusia 23 tahun merupakan warga Kabupaten Kulonprogo diamankan di pasar Hewan Siyonoharjo ketika hendak menjual kambing curiannya.

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengungkapkan bahwa, ungkap kasus tersebut bermula saat Selasa 20 Agustus 2024 salah satu warga di Kapanewon Playen melaporkan kejadian pencurian kambing miliknya.
Kambing jenis Bligon itu diketahui hilang pada pukul 05.00 WIB saat korban hendak memberikan pakan namun mendapati hewan peliharaannya tersebut tidak ada di kandang.

“Saat dilakukan pencarian di sekitar kandang tidak ada sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,”paparnya dalam kegiatan Pres Release di Polres Gunungkidul, Rabu (11/09/2024).

Dari hasil penyelidikan Polisi menemukan kambing milik salah satu korban dikuasai oleh seorang penjual pakan di wilayah pasar Ngawu Kapanewon Playen. Dari hasil keterangan penjual pakan tersebut, kambing itu dibeli dari seorang lelaki dan perempuan menggunakan motor jenis matic.

“Berbekal informasi ini anggota kemudian melakukan giat pemantauan di setiap pasaran hewan di wilayah Kabupaten Gunungkidul,”katanya.

Kambing Milik Korban Dikembalikan
Kambing Milik Korban Dikembalikan

Setelah mendapatkan informasi, ternyata kedua pelaku hendak menjual hewan curiannya di wilayah Pasar Hewan Siyonoharjo pada Selasa 20 September 2024. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi sehingga mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian kambing.

“Keduanya kemudian kami amankan dan ditahan untuk diproses secara hukum,”imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor kambing hasil curian, sepeda motor matic kedua pelaku untuk menjalankan aksinya dan beberapa alat bukti lainnya.

“Dari pengakuan keduanya, mereka mencuri kambing sejumlah 9 ekor di beberapa tempat di Gunungkidul. Sementara hasil menjual kambing curiannya untuk kebutuhan sehari-hari. Yang perempuan perannya antar jemput, sementara yang lelaki bertugas mencuri kambing,”kata dia.

Kedua pelaku dikenakan pasal pencucian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar