Lounching Rumah Restorative Justice, Perkara Hukum Ringan di Gunungkidul Diminta Selesai Secara Damai

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Lounching Rumah Restorative Justice

Semanu, (kupass.com)–Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto meminta agar kasus tindak pidana ringan diselesaikan secara damai atau Restorative Justice. Hal ini diungkapkannya saat melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di kantor Kapanewon Semanu yang dihadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda) bersama seluruh Panewu se Gunungkidul.

Ponco Hartanto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri diminta untuk membuat rumah RJ. Menurutnya dengan adanya rumah RJ maka masyarakat lebih mengetahui tentang masalah hukum dan akan menjauhi perkara hukum.

“Rumah RJ tidak hanya menyelesaikan perkara hukum yang akan di RJ, tapi mengembalikan seperti keadaan semula sebelum terjadi perkara hukum.

Proses RJ sendiri disebut Ponco yakni perkara harus diterima terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan atau tahap 2. Setelah itu barulah ada kewenangan akan lanjut ke proses hukum sidang di Pengadilan Negeri atau ditempuh dengan cara RJ.

“Kedua belah pihak yang berperkara antara tersangka dan korban asal memenuhi syarat untuk di RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Peraturan tersebut salah satu syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian jumlahnya tak lebih dari Rp 2 juta,”bebernya.

Perkara yang direstorative justice dikatakan Ponco adalah perkara hukum ringan yang banyak dilakukan oleh warga masyarakat miskin. Dia mencontohkan seperti perkara pencurian kayu, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di wilayaj DIY sendiri terdapat sebanyak 12 kasus yang berakhir secara RJ.

“Rumah RJ sementara di tingkat Kapanewon.
Harapan kami setiap kalurahan karena fungsinya untuk penyuluhan hukum,”tandasnya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar