Tusuk Korbannya Hingga Tewas, Dua Begal Sadis Terancam Hukuman Mati

Wonosari, (kupass.com)–Dua begal sadis yakni MA (23) warga, Banguntapan, Kabupaten Bantul dan DK (23) warga, Gedongtengen, Kota Yogyakarta terancam hukuman mati. Kedua pemuda yang berstatus pelajar itu sebelumnya melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto kepada wartawan menjelaskan bahwa, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul. Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, “ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Playen itu, Jumat (27/11/2020).

Dia menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku Polisi yang berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan sepeda motor jenis Yamaha Nama nopol AB 4354 MX warna abu – abu beserta STNKnya. Sementara uang milik korban yang telah dirampas oleh pelaku sudah habis digunakan untuk makan dan membeli miras.

“Pelaku malencarkan aksinya dengan modus memepet motor korban, lalu menendang serta menusuk pelaku dan merampas tas dan dompet korban,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan jembatan Irung Petruk, Kepanewon Patuk pada Rabu (11/11/2020). Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh MA, sementara DK berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Dalam pelariannya kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kota Bandung Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Gunungkidul yang diback up oleh Jatanras Polda DIY pada Kamis (19/11/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *