Bayar Tertib Setiap Bulan, Warga Bleberan Menerima Tagihan Listrik Dari PLN Sebanyak Rp 44 Juta

Playen, (kupass.com)–
Mila Suharningsih (40), warga Padukuhan Menggoran 2, Kalurahan Bleberan, Kepanewon Playen kaget bukan main ketika mendapat tagihan listrik dari PLN sebanyak puluhan juta. Hal tersebut dinilai menjadi tidak wajar lantaran Mila mengaku tertib membayar tagihan tersebut setiap bulannya.

Meteran Korban
Meteran Korban

Ditemui dirumahnya Mila menceritakan,
berawal pada bulan November lalu dia kedatangan sejumlah 2 orang yang mengaku dari petugas PLN untuk mengecek meteran. Diketahui bahwa di rumahnya dia membuka warung kelontong dan memasang listrik dengan daya sebesar 1300 watt.

“Beberapa hari yang lalu datang lagi 5 orang yang mengaku sebagai petugas PLN dari Yogyakarta. Kedatangan mereka untuk menfoto meteran dan menyampaikan bahwa saya mempunyai tunggakan sebesar 18.795 Kwh. Tunggakan tersebut jika dinominalkan uang sebesar Rp 44.000.000 lebih,”keluh Mila, Jumat (27/11/2020).

Tagihan sejumlah puluhan tersebut dirasa sangat tidak wajar dan aneh lantaran Mila selalu tertib membayar tagihan listrik setiap bulannya. Dia melakukan pembayaran listrik dan air di rekening milik Padukuhan.

“Bulan Nopember kemarin saya bayar tanggal 18 sebesar Rp 795.000. Saya tidak pernah telat membayar dan selalu tertib setiap bulan,”kata Mila sambil menunjukkan bukti rekening listrik yang telah dia bayar.

Karena merasa tertib bayar namun mendapatkan tagihan yang sangat besar diluar kewajaran, Mila akhirnya mengklarifikasi permasalahan tersebut ke kantor PLN Wonosari. Dikantor PLN Mila bertemu dengan salah satu petugas bernama Eko.

“Jawaban petugasnya bahwa itu adalah kesalahan petugas pencatat rekening. Sementara petugas yang melakukan kesalahan itu sudah di pecat,”imbuhnya kesal.

Karena merada kebingungan Mila meminta solusi untuk permasalahannya tersebut dapat diselesaikan. Namun demikian petugas PLN justru memberikan solusi bahwa Mila tetap harus melakukan pembayaran tagihan tersebut walaupun sempat terjadi negoisasi.

“Saya disuruh menandatangani surat kesanggupan membayar, surat resmi ber kop PLN dengan nomer 00002/SPH/11/2020 tertanggal 25/11/2020 itu di bawah Kop surat tertulis SURAT PENGAKUAN HUTANG,”jelasnya.

Secara rinci Mila mengutarakan bahwa, walaupun telah membayar secara tertib Mila diharuskan tetap membayar dengan cara dicicil selama setahun. Walaupun itu merupakan kesalahan pihak petugas PLN namun Mila diwajibkan membayar
uang muka sebanyak Rp 27.000.000 dengan angsuran per bulan sebanyak Rp 1.500.000.

“Saya menyatakan tidak sanggup, dan nego ke dua saya diwajibkan membayar DP 6 juta dengan angsuran 628.000 selama 6 bulan, saya menyatakan masih tidak sanggup,”ulasnya.

Pada negosiasi ketiga Mila kemudian disuruh menandatangani surat kesanggupan membayar dengan jumlah nominal Rp 8.768.520.

“Saya bingung harus bagaimana, akhirnya dari angka Rp 44.000.000 itu menjadi Rp 8.000.000 saya anggap sudah agak ringan, saya menandatangani surat kesanggupan membayar,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *