Nyolong di 18 TKP, Maling Kambing Dibekuk Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul membekuk dua Maling hewan ternak jenis Kambing. Dua pelaku Ca (21) dan T (25) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu sebelumnya beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memaparkan bahwa keduanya diamankan Polisi bersama barang curiannya yakni sejumlah hewan ternak. Menurut Kapolres pelaku Ca berperan sebagai pelaku pencurian, sementara itu T merupakan penadah.

“Ca ditangkap pada tanggal 06 September lalu oleh anggota yang sebelumnya melakukan patroli di perempatan pasar Wotgalih, Kapanewon Nglipar,”kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di lobi Mapolres Gunungkidul, Rabu (14/09/2022).

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian kambing dan kemudian dibawa ke pelaku T sebagai penadah. Lantaran menjadi penadah, T juga ikut dibekuk oleh Polisi dan menjadi tersangka.

“Pelaku beraksi di 18 TKP di wilayah Gunungkidul. Aksi pencurian paling banyak dilakukan di wilayah Paliyan sebanyak 5 lokasi, kemudian 3 lokasi di Playen. Selain itu dia juga beraksi di Kapanewon Karangmojo, Gedangsari, Semanu, Ponjong, dan Nglipar masing-masing 2 lokasi,”terangnya.

Kedua pelaku pun dikenakan pasal berbeda. Ca dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu T dijerat Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *