Tiga Orang Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Aparat Kepolisian Satreskoba Polres Gunungkidul mengamankan tiga orang pengedar obat terlarang, Selasa (06/02/2024). Selain mengamankan para pelaku, ratusan Pil tanpa resep yang hendak diedarkan turut disita dan dijadikan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto mengungkapkan, ungkap kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi terdapat peredaran Pil Sapi di wilayah Kapanewon Ngawen.

“Semula anggota mengamankan IM pada tanggal 15 Januari 2024. Setelah dilakukan pengembangan, anggota mengamankan tiga orang pengedar berinisial MR, FA dan B di wilayah Ceper Klaten Jawa Tengah. Ketiganya merupakan warga Aceh,”terang Budi.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah mengedarkan sebanyak 200 butir obat terlarang kepada IM. Selain itu, pelaku mengaku bahwa ratusan butir butir Pil Sapi ini didapat dari FA.

“Obat terlarang berbagai jenis ini didapat para pelaku dari Jakarta,”ungkapnya.

Saat diperiksa, hasil keuntungan dari berjualan barang haram ini diakui pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. MR FA dan B dijerat dengan
Pasal 435 KUHP tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 Milyar. Sementara itu IM yang sebelumnya diamankan pertama jali kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Efek obat ini yang jelas merusak saraf otak.
Himabauan kepada masyarakat agar jangan mengkonsumsi obat tanpa resep dari dokter,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *