Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat RSUD Wonosari Dipenjara Empat Tahun

Yogyakarta, (kupass.com)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada mantan Pejabat RSUD Wonosari Aris Suryanto selama 4 tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan vonis pada Senin (14/08/2023). Atas putusan ini yang bersangkutan menyatakan banding.

Kasi Pidsus Sendhy Predana Putra SH menjelaskan bahwa, Aris Suryanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU PTPK Jo pasal 55 KUHP. Selain mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun, mantan sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul itu juga didenda Rp 300 juta subsidair penjara selama 2 bulan.

“Usai putusan ini Aris Suryanto menyatakan banding. Sementara itu kami (JPU) menyatakan pikir-pikir,”terangnya.

Diketahui bahwa Aris Suryanto terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul tahun 2015 yang berasal dari Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 lalu.

Yang bersangkutan dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dalam Pengelolaan Uang Pengembalian Jasa Dokter Laboratorium pada Tahun 2009-2012 yang terjadi di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *