Asyik Main Judi Dadu (Otok), Empat Orang Digulung Polisi

Ponjong, (kupass.com) — Sejumlah empat orang pelaku judi dadu digulung jajaran aparat Satreskrim Polres Gunungkidul, Selasa malam (08/02/2022). Keempatnya diamankan usai tertangkap basah sedang asyik melakukan perjudian menggunakan dadu di Padukuhan Gunungkrambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan bahwa, penggrebekan tersebut terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Polisi mendapatian informasi terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga masyarakat itu. Tak menunggu waktu lama, aparat lantas bergerak menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan perihal informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar. Aktivitas perjudian masih berlangsung,”

Terang Suryanto, Rabu (09/02/2022).

Tak menunggu waktu lama, Polisi langsung menangkap para pelaku tanpa perlawanan. Mereka adalah S dan SJ warga Kapanewon Ponjong serta F dan K warga Kapanewon Semanu. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti berupa uang, 3 buah mata dadu, lepek dadi, penutup dadu serta karpet bergambar dadu turut diamankan.

“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan”.

Suryanto menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan – segan melaporkan aktivitas yang melanggar hukum tak terkecuali perjudian. Polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada setiap warga masyarakat yang melanggar hukum.

“Jika terbukti para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun”.

Dihubungi secara Terpisah Direktur Pondok Pesantren Daarul Khoir Nglipar, Muhammad Arif Darmawan mengatakan

Jika mencermati prilaku judi maka sesungguhnya mereka yang melakukan hanyalah orang yang mencari kesenangan yang belum jelas didapatkan, justru malah sesungguhnya perilaku itu akan menjerumuskan pelakunya kedalam kebangkrutan, sebab itu adalah jerat jerat syaitan, sebagaimana QS. Al-Maidah ayat 90 menjelaskan:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

judi adalah perbuatan yang pasti akan merugikan, hindari perjudian maka hidupmu akan bahagia

Untuk itulah marilah kita sama-sama menjauhi perbuatan yang Melanggar Agama maupun Hukum di Negara Republik Indonesia, dan jika masyarakat menemukan kegiatan-kegiatan serupa untuk menghubungi Pihak yang Berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *