Ancam Pemotor Menggunakan Celurit Lalu Rampas Handphone, Pemuda Nyaris Dihakimi Masa

Karangmojo, (kupass.com)–Seorang pemuda asal Ngampilan Yogyakarta berinisial MTA (19) nyaris dihakimi masa usai melakukan aksi Curas (pencurian dengan kekerasan di wilayah Kalurahan. Jatiayu, Kapanewon Karangmojo. Pelaku merampas hanphone milik seorang pengendara sepeda motor dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Karangmojo AKP Anang Prastawa mengatakan bahwa, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 10 April 2024. Saat itu ketika korban hendak membeli rokok pada pukul 02.30 WIB, pelaku melakukan penghadangan. Hendak meminta membelikan bensin yang diiyakan oleh korban, pelaku justru meminjam hanphone milik korban lalu merampasnya seraya mengancungkan celurit.

“Hanphone milik korban mau digunakan untuk menghubungi temannya, meminta dikirim saldo dana. Namun justru diambil dan melakukan pengancaman menggunakan celurit,”kata Kapolsek dalam pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (08/05/2024).

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Karangmojo. Namun selang beberapa saat kemudian, pelaku diamankan oleh warga di Balai Paldukuhan Pengkol 2, Kalurahan Jatiayu. Nyaris hendak dimasa, pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Mapolsek Karangmojo untuk dimintai keterangan.

“Pelaku warga Yogyakarta namun datang ke rumah kakeknya di Padukuhan Pengkol 2, Kalurahan Jatiayu. Karena bosan dirumah akhirnya pergi keluar dan melakukan aksi tindak pidana,”terang Anang.

Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hanphone milik korban, sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya

“Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) atau pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *